.

Halaman

Selasa, 23 November 2010

Hukum Wanita Keluar Rumah..

“Wanita itu aurat maka bila ia keluar rumah syaitan menyambutnya.” (HR. At-Tirmidzi no. 1183, dishahihkan Asy-Syaikh Al-Albani dalam Irwaul Ghalil no. 273, dan Asy-Syaikh Muqbil dalam Ash-Shahihul Musnad, 2/36),

''Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang jahiliyah dahulu.''Al-Ahzab : 33

Didalam hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Umar bahwasanya Rasulullah saw bersabda,”Janganlah seorang wanita pergi (lebih dari) tiga hari kecuali bersamanya seorang mahram.” (HR. Muslim)


Menurut ayat Allah tersebut memang maksud ketentuan syari'atnya menyeru para wanita agar menetap di rumah, menahan diri agar tidak keluar kecuali untuk suatu kepentingan.Namun nasihat Al-Qur'an tersebut bukan mengartikan bahwa kaum wanita harus menetap di rumah selama-lamanya dan tidak boleh keluar sama sekali, juga bukan berarti bermaksud merendahkan kehormata wanita apalagi mengikis kehidupan sosialnya, sebagaimana tuduhan kebanyakan musuh-musuh Allah, justeru sebaliknya Al-Qur'an ingin menunjukkan suatu jalan pemeliharaan diri yang dapat ditempuh dengan kehendaknya sendiri dan bukan ditentukan oleh kehendak orang lain



Syarat-syarat keluar rumah bagi para wanita :

1. ADANYA IZIN, Menurut Ibnu Taimiyah dalam Al-Fatawa menyebutkan bahwa dalam hal meminta izin ini ada dua hal, yaitu bagi wanita yang telah menikah, izin yang dimaksud adalah izin dari suami, sedang bagi wanita yang belum menikah izinnya adalah izin dari orang tuanya. Dan untuk meminta izin, ada izin umum dan ada izin khusus. Izin umum adalah meminta izin keluar rumah untuk keperluan yang memang dianggap keperluan rutin, seperti belanja, sekolah dllnya. Hal ini tidak perlu setiap kali keluar meminta izin tapi cukuplah sekali minta izin, sedang untuk meminta izin untuk keperluan yang jarang-jarang seperti silaturrahim, menjenguk orang sakit dllnya, maka perlu meminta izin dahulu setiap akan pergi untuk keperluan tersebut.


2. UNTUK KEBAIKAN, seperti:· Pergi menuntut ilmu· Pergi untuk beramar ma'ruf nahi munkar (berda'wah)· Silaturrahiim· Berdagang atau bekerja


3. TIDAK BERTABARRUJ maksudnya tidak bersolek dan berdandan, tidak memakai perhiasan-perhiasan yang menarik, sehingga mengundang syahwat laki-laki juga tidak memperlihatkan keindahan tubuhnya.

4. MENUTUP AURAT DAN MENJAGA ADAB-ADAB ISLAM Menutup aurat ketika keluar rumah merupakan kewajiban syar'i yang harus dipatuhi oleh setiap muslimah yang telah akil baligh, busana yang menjadi standard syar'i adalah sebagi berikut:

a. Menutupi seluruh tubuh kecuali wajah dan dua telapak tangan(ini menurut sebahagian ulama'). *Jika muka dpt menimbulkan finah maka wajib juga ditutup.

b. Tidak ketat hingga lekuk tubuh tidak terlihat.

c. Tidak tipis hingga warna kulit tidak terlihat.
d. Tidak menyerupai laki-laki
e. Tidak berwarna mencolok sehingga tidak menarik perhatian orang.

f. Dipakai bukan maksud memamerkan dan tidak bergambar makhluk hidup.

Firman Allah s.w.t
“Wahai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu dan putri-putrimu serta wanita-wanitanya kaum mukminin: Hendaklah mereka mengulurkan jilbab-jilbab mereka di atas tubuh mereka. Yang demikian itu lebih pantas bagi mereka untuk dikenali (sebagai wanita merdeka dan wanita baik-baik) sehingga mereka tidak diganggu…” (Al-Ahzab: 59)


Adapun adab-adab Islam juga harus dijaga antaranya, menjaga pandangan, tidak ikhtilat (berdua-duaan dengan lawan jenis), tidak berbicara dengan suara yang menimbulkan rangsangan, tidak berjalan berlenggak-lenggok dan lain sebagainya yang akan merusak citra Islam.

PERHATIN...!!!!!

Jika salah satu syarat daripada al-Quran dan Sunnah baginda itu tidak dapat dipenuhi, maka seseorang muslimah itu perlu mengekalkan hukum untuk menetap di rumah adalah lebih baik untuk mengelak diri dari FITNAH DAN DOSA BESAR...

Mereka yang bercinta sambil bercouple keluar berdua-duaan dengan pasangan kekasih sambil membonceng dan berpelukan diatas motor adalah satu perbuatan yang keji dan terkutuk dan mendapat laknat dari Allah s.w.t atas perbuatan maksiat tersebut kerana ia jelas lagi nyata telah melanggar hukum syar'i...


Nabi Muhammad s.a.w. bersabda:
"Tidak halal bagi perempuan yang beriman dengan Allah dan hari akhirat untuk keluar tiga hari ke atas melainkan bersama-samanya bapanya atau saudara kandung lelakinya atau suaminya atau anak lelakinya atau mana-mana mahramnya." (di dalam riwayat lain, ada dinyatakan satu hari satu malam, dan dua hari dua malam)-hadith riwayat Bukhari dan Muslim

Demikianlah pembahasa tentang wanita keluar rumah, semoga Allah selalu membimbing dan memberi petunjuk-Nya kepada kita semua. Amin...
Wallahu a'lam..

Tiada ulasan:

Catat Ulasan